SOLO, KOMPAS.TV- Peringatan keras dinyatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhadap mereka yang meledakkan petasan atau mercon selama bulan Ramadan.
Ade Safri memastikan jika ada orang yang kedapatan meledakkan petasan di bulan puasa maka harus siap-siap merayakan Lebaran dari balik sel penjara.
“Tindak tegas masyarakat yang menyalakan petasan, yaitu menangkap dan membawa ke ranah hukum. Bila ketahuan menyalakan petasan langsung kami amankan. Termasuk tidak ada penangguhan penahanan sampai selesai Lebaran," tegas Ade Safri, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Eh Malah Dibalas Pakai Hujan Petasan oleh Warga Setempat
Ade Safri menegaskan kalau di Kota Solo tidak boleh ada bunyi petasan selama Ramadan. Menurut mantan Kasat Lantas Polresta Solo itu pihaknya tak segan-segan menjerat pelaku dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak.
Selain fokus pada petasan, Polresta Solo semakin mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti prostitusi, peredaran miras, dan perjudian.
"Kami juga menggelar patroli subuh untuk mengantisipasi aksi balap liar maupun penegakan protokol kesehatan," jelas mantan Kapolres Karanganyar seperti dikutip dari TribunJateng.
Lebih lanjut Ade Safri menambahkan, saat ini kepolisian masih menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca Juga: Polisi Musnahkan Obat Racikan Mercon
Selain itu, perwira menengah Polri yang juga pernah menjadi Dirreskrimsus Polda Lampung itu menambahkan, KRYD dilakukan sebagai antisipasi aksi terorisme seperti yang terjadi di Makassar maupun di Mabes Polri beberapa waktu lalu, sehingga tidak terjadi di Solo.
“Markas Komando (Mako) Polri kami jaga ketat. Namun, sebagai fungsi pelayanan kami memerhatikan itu. Ini sebagai antisipasi dan menjaga keamanan Solo. Termasuk menyalakan petasan kami tindak tegas,” tandas Ade Safri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.