Kompas TV nasional update corona

Surat Edaran Manaker Larang Mudik bagi Pekerja Migran, Kecuali Darurat

Kompas.tv - 19 April 2021, 14:25 WIB
surat-edaran-manaker-larang-mudik-bagi-pekerja-migran-kecuali-darurat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.

Imbauan Menaker Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida, Minggu (18/4/2021) dikutip dari kemenaker.go.id.

Baca Juga: Menindaklanjuti Larangan Mudik 2021, Kemenhub Akan Terbitkan Surat Edaran

Penerbitan SE tersebut dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Selain itu, SE itu juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.

Pelarangan mudik sebagaimana diketahui, bertujuan mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 selama bulan Ramadan.

Meski begitu, kata Ida, mudik diperbolehkan bagi PMI yang mengalami kondisi darurat. Tapi diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Kemenaker Minta THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Begini Respon Pengusaha

Kondisi darurat yang dimaksud, adalah keluarga yang sakit atau meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Adapun SIKM yang dimaksud adalah berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x