JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani meminta Polri segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menarik atau mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang, terduga penghina agama Islam.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi Ke-26 Tak di Indonesia sejak 2018, Polri akan Masukan DPO
Sebab, berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
Arsul menjelaskan, Jozeph Paul Zhang dapat dijadikan tersangka atas video yang telah diunggahnya dan melanggar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP dengan ancaan pidana lebih dari 5 tahun. Selain itu, pemilik nama asli Sindy Paul Soerjomoeljono ini dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri.
"Karena itu, berdasar pasal 25 tersebut, maka dapat dilakukan penarikan paspor," tambah Arsul Sani yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Penarikan paspor yang tidak dapat dilakukan secara fisik, Arsul menyebut masih ada mekanisme lain yang bisa diambil Ditjen Imigrasi.
"Maka, saya meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h," katanya.
Baca Juga: Bisa Memantik Kebencian, Wamenag Sesalkan Pernyataan Jozeph Paul Zhang
Dalam aturan tersebut, menetapkan pencabutan paspor bila upaya penarikan tidak bisa dilakukan.
Diketahui, nama Jozeph Paul Zhang mendadak jadi perbincangan setelah video berjudul 'Puasa Lalim Islam' viral. Dalam videonya, Jozeph menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam hingga mengaku sebagai Nabi ke-26.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.