Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker Digelar 21 April 2021, Buruh Akan Demonstrasi

Kompas.tv - 19 April 2021, 12:42 WIB
sidang-perdana-uji-formil-uu-ciptaker-digelar-21-april-2021-buruh-akan-demonstrasi
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja saat akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MK) akan gelar sidang perdana uji formil dari UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker pada 21 April 2021 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Said Iqbal, Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin, (19/4/2021). 

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Riden Hatam Aziz, penggugat uji formil UU Ciptaker, dan Said Salahudin selaku kuasa hukum pemohon.

Riden Hatam Aziz ialah Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang memiliki hak konstitusi yang sah di Indonesia.

Sebelumnya, berkas gugatan uji formil UU Ciptaker sudah dilayangkan kepada MK sejak 15 Desember 2020, namun baru teregistrasi pada 14 April 2021. 

"Ada 4 bulan jeda baru diregistrasi, seperti yang sudah diketahui, MK memprioritaskan sidang perkara selisih atas hasil pilkada sehingga perkara lain tertunda," jelas Said Salahudin. 

Setelah teregistrasi, uji formil baru dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu, 21 april 2021 mendatang. 

Baca Juga: Presiden KSPI Jamin Patuhi Prokes saat Demo Besar-besaran Tuntut THR Tak Dicicil hingga Omnibus Law

Berbeda dengan uji materil yang sudah disidangkan sebanyak 3 kali, ini adalah sidang pertama uji formil dari Omnibus Law. 

Said Salahudin menjelaskan bahwa pengujian formil berbeda dengan materil.

Uji formil tidak menyinggung pertentangan norma-norma di dalam UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan, seperti yang ditemukan pada uji materil.

"Uji formil membahas tentang ketidakpastian dan ketidaksahan proses pembentukan UU Ciptaker yang di dalamnya ada proses, prosedur, tata cara, format, hingga bentuk dari UU," jelas Said Salahudin. 

Berdasarkan pemaparan Said Salahudin, proses, prosedur, tata cara pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Surat Edaran, Buruh dan Pekerja Migran Dilarang Mudik Lebaran 2021

 

Said Iqbal memaparkan bahwa sidang perdana ini juga akan diikuti oleh aksi unjuk rasa yang akan dihadiri oleh 10.000 buruh dari 24 provinsi seluruh Indonesia. 

Demonstrasi ini ialah bentuk dari solidaritas untuk mendorong MK mengabulkan permohonan akan pembatalan UU Ciptaker. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x