JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan wabah Covid-19 sudah maksimal. Mulai dari memperketat protokol kesehatan sampai pemberian vaksin.
Sampai saat ini belum ada cara pasti agar tubuh kebal dari virus corona.
Dilansir dari setkab.go.id, ada sembilan langkah yang harus dilakukan ketika ada anggota keluarga yang positif Covid-19.
Baca Juga: Gerakan Sholat Berpengaruh Pada Kesehatan Tubuh
1. Melaporkan anggota keluarga yang positif Covid-19 ke Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas. Hal itu agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat yakni:
2. Anggota keluarga pasien yang memenuhi kriteria kontak erat diwajibkan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan Swab PCR.
3. Kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah Swab PCR tetap harus karantina selama 14 hari.
Apabila selama karantina, kontak erat mengalami gejala sakit tenggorokan, batuk, demam, sesak napas dan gejala lainnya, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter.
4. Apabila ada anggota keluarga yang mengalami gejala Covid-19, maka segera lapor ke faskes untuk tes Swab PCR dilanjut dengan isolasi mandiri.
5. Isolasi mandiri bagi yang positif Covid-19 dilakukan sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
6. Apabila ada anggota keluarga yang meninggal akibat Covid-19, pemakaman yang dilakukan harus sesuai dengan protokol Covid-19
Baca Juga: Polemik Uji Klinis Vaksin Nusantara, Melki Laka Nilai BPOM Berpolitik
7. Isolasi anggota keluarga yang terpapar difasilitasi sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Anggota yang bergejala ringan bisa ditangani dengan isolasi mandiri di rumah.
Semetara yang bergejala berat dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit.
8. Persiapan isolasi mandiri di rumah.
9. Perketat protokol kesehatan dengan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.