Pengadilan Myanmar menambah tuntutan atas dua jurnalis yang sudah dijatuhi hukuman penjara karena menerbangkan drone secara ilegal.
Tuntutan tambahan tersebut adalah melakukan aktivitas ilegal di dalam wilayah Myanmar.
Dengan tuntutan baru, jurnalis asal Singapura dan Malaysia ini bisa dihukum antara 6 bulan hingga 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.