JAKARTA, KOMPAS.TV - Muncul kabar Desiree Tarigan pernah menggugat ibu angkatnya karena adanya perebutan harta. Namun, hal itu dibantah tegas oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Desiree Tarigan.
Hotman menyayangkan tudingan netizen yang menyebut Desiree Tarigan tega melakukan tindakan hukum pada ibunya.
Menurut Hotman, gugatan yang dilakukan Desiree ke pada orang tua angkatnya demi mendapatkan pengesahan sebagai anak adopsi, bukan berarti adanya sengketa atau paksaan.
"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga: Mantan ART Mengaku Mata Dicolok Desiree Tarigan, Hotman Paris: Nggak Mungkinlah
Sementara itu, bicara gugatan Desiree di tahun 2018 lalu, Hotman akui gugatan itu dilakukan demi melengkapi persyaratan agar Desiree diakui secara negara oleh orang tua angkatnya.
"Hanya untuk melengkapi persyaratan formil surat negara yang mengakui bahwa dia adalah anak adopsi," ucapnya.
Selain itu, dia memiliki alasan mengapa Desiree menggugat. Karena sudah terlalu lama surat pengakuan tersebut belum dilengkapi.
Baca Juga: Disindir Hotma Sitompul Banci Tampil, Hotman Paris Jawab Santai sambil Makan Ayam Garam
“Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap, ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi," jelas Hotman Paris.
"Tapi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan," sambungnya lagi.
Sehingga demi melengkapi surat adopsi, Hotman menyebut Desiree harus melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun ini bukan masalah perkara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.