JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan terhadap suster Rumah Sakit Siloam Sriwjaya, Christina Ramauli Simatupang, terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku penganiayaan, Jason Tjakrawinata (JT), dapat didakwa dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Ancamannya adalah hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi;
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Jason juga dapat dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, khususnya pasal (1).
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pelaku Jason Tjakrawinata menampar, menendang, dan menjambak suster Christina Ramauli, karena emosi saat melihat tangan anaknya berdarah usai jarum infus dilepas oleh korban.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku di rumahnya, di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.