Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, atau Andi Narogong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan ahli. 6 orang ahli dihadirkan oleh jaksa KPK untuk menjelaskan proses pengadaan KTP elektronik. Ahli fisika ITB menyebut, material KTP elektronik, menggunakan bahan baku plastik seperti air minum kemasan. Bahan ini dinyatakan wajar oleh ahli. Satu keping KTP elektronik ditaksir seharga 628,71 rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.