KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk mengutamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik pada lebaran tahun ini.
Presiden mengatakan, jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Ada bermacam pertimbangan, salah satunya adalah tren kenaikan kasus covid-19 usai libur panjang.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pola Pikir Orang Indonesia Menyiasati Tanggal Mudik Lebaran Harus Diantisipasi
Selain itu, presiden menambahakn agar masyarakat terus menjaga tren turunnya kasus aktif covid-19 dalam 2 bulan terakhir.
Baca Juga: Kakorlantas Luruskan Pernyataan, Pihaknya Tak Rekomendasikan Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan mudik lebaran.
Sanksi larangan mudik dipersiapkan baik sesuai arahan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan, ASN seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.