Kompas TV nasional hukum

MAKI Sebut KPK Harusnya Gunakan Pasal 12 untuk Jerat Edhy Prabowo Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 17 April 2021, 05:00 WIB
maki-sebut-kpk-harusnya-gunakan-pasal-12-untuk-jerat-edhy-prabowo-hukuman-20-tahun-penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menggunakan Pasal 12 untuk menjerat Edhy Prabowo dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Lantaran, Edhy Prabowo memiliki jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan atau bukan hanya sebagai ASN biasa.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pada Jumat (16/4/2021).

“Edhy Prabowo itu kan punya jabatan, bukan sekedar PNS. Jadi bisa juga dikenakan pasal 12 di situ ancaman hukumannya bisa 20 tahun,” kata Boyamin.

Baca Juga: Dapat USD5.000, Pesilat Cantik Asal Uzbekistan Ini Ikut Kecipratan Uang Suap Edhy Prabowo

“Jadi sangat mengecewakan ketika KPK hanya fokus menerapkan Pasal 11. Karena Pasal 11 itu kan ancaman maksimal hanya 5 tahun,” ujarnya.

Boyamin Saiman menjelaskan, alasan di balik perlunya menggunakan Pasal 12 dalam perkara dugaan suap ekspor benih lobster, lantaran penunjukan perusahaan yang melakukan kargo itu tidak melalui proses yang benar.

“Kalau mau menjalankan aturan itu kan kargo siapapun kan boleh, tinggal mereka kompetisi harga, itu karena ditunjuk satu perusahaan, maka kemudian harga menjadi monopoli,” tambahnya.

Alasan lain KPK harusnya menempatkan Pasal 12 sebagai yang utama dalam dakwaan. Karena dalam kapasitas penunjukan kargo Palisade Logistics Indonesia, Boyamin meyakini ada proses berjenjang.

“Anak buahnya tidak bisa menunjuk satu itu (satu kargo. Kalau tidak dalam pengertian menjalankan kewajiban dari, katakanlah perintah atasan atau arahan atasan, supaya nilai harga yang terbentuk itu jadi tinggi jadi mahal,” tuturnya.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp27,5 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Tetapi kemudian, lanjut Boyamin, yang masuk ke perusahaan angkanya bukan seperti dalam perjanjian. Nilai dalam perjanjian dipotong oleh oknum pejabat KKP dan kemudian dibagi-bagi.

“Ini serangkaian, sekongkol, menurut saya juga permufakatan jahat bisa dikenakan pasal 15 juga gitu. Jadi rangkaian-rangkaian itu mestinya tidak hanya pasal 11 tapi pasal 12 dan juga pasal 15 tentang persekongkolan,” ujarnya.

“Karena rangkaiannya jelas kok, kalau itu tanpa persengkongkolan tidak terjadi proses dugaan suap atau korupsi,” lanjutnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x