JAKARTA, KOMPAS.TV- Sopir ambulans berinisial AUA yang menerobos lampu merah sehingga terjadi kecelakaan dan melukai seorang pesepeda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sopir ambulans itu diketahui melanggar lampu merah saat tidak membawa pasien.
“Dia (sopir ambulans) bunyikan sirine padahal tidak bawa pasien dan tidak juga dalam perjalanan menjemput pasien,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Istri Sopir Ambulans Disiplin Terapkan 3M
Berdasarkan pengakuan sopir ambulans, dia menyalakan sirine untuk menghindari kemacetan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (15/4/2021) pukul 18.30 WIB itu bermula saat ambulans dengan nomor polisi A 9921 T berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo.
Sesampainya di simpang empat, ambulans berlogo perusahaan farmasi BUMN PT Kimia Farma itu menerobos lampu merah.
Ambulans itu pun tertabrak mobil Avanza nomor polisi B 1428 VMR yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari. Lalu, mengenai sepeda angin yang berhenti di traffic light.
Haryadin, si pengendara sepeda mengalami luka lecet di kaki serta memar di pinggang dan rusuk. Ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sedangkan sisi kiri ambulans ringsek dan bagian depan Avanza rusak berat.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun, 3 Anggota Polisi dan Sopir Ambulans Terluka
Sekretaris PT Kimia Farma Ganti Winarno Putro belum memberikan tanggapan atas peristiwa ini. Ia akan mengecek terlebih dulu karena belum mendapat informasi ambulans menerobos lampu merah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.