Kompas TV internasional kompas dunia

Pria Ini Diperintahkan Bayar Mantan Istrinya Rp1 Miliar sebagai Kompensasi Mengurus Rumah 30 Tahun

Kompas.tv - 16 April 2021, 16:04 WIB
pria-ini-diperintahkan-bayar-mantan-istrinya-rp1-miliar-sebagai-kompensasi-mengurus-rumah-30-tahun
Ilustrasi pengadilan. (Sumber: Daily Mail via Kompas.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Eddward S Kennedy

LISBON, KOMPAS.TV - Seorang pria di Portugal diperintahkan Pengadilan Tinggi membayar mantan istrinya sebesar 60.000 euro atau setara Rp1 miliar.

Jumlah tersebut sebagai kompensasimengurus rumah seperti memasak dan mencuci selama 30 tahun pernikahan.

Putusan yang dikeluarkan pada 14 Januari itu mengakhiri persidangan panjang kedua mantan pasangan tersebut di pengadilan Portugal.

Baca Juga: Pindah Rumah 18 Kali dalam 3 Tahun karena Istrinya Takut Kecoa, Suami Ini Akhirnya Minta Cerai

Sebelumnya sang mantan istri meminta kompensasi senilai 240.000 euro (Rp4,1 miliar) atas pekerjaannya mengurus rumah selama pernikahan mereka.

Tetapi permintaan itu ditolak oleh pengadilan Barcelos, yang menegaskan bahwa ia tak berhak meminta kompensasi finansial.

Sang perempuan kembali mengajukan tuntutan di pengadilan banding, dirinya meminta kompensasi senilai 60.000 euro.

Baca Juga: Ternyata Pangeran Philip Telah Merancang Land Rover Khusus untuk Bawa Jenazahnya, Ini Penampakannya

Pengadilan banding pun kemudian mengabulkan permintaannya.

Sang pria pun menentang keputusan tersebut, namun pengadilan tetap bertahan dengan keputusannya dan memerintahkan ia untuk membayar kompensasi terhadap mantan istrinya.

Pengadilan banding menegaskan bahwa meski tak terlihat, pekerjaan rumah memiliki nilai ekonomi yang jelas karena diterjemahkan sebagai pengayaan dengan menghemat biaya.

Baca Juga: Penembakan Massal di Fasilitas FedEx Indianapolis, Polisi Sebut Pelaku Bunuh Diri Usai Jalankan Aksi

“Tuntutan kesetaraan telah melekat pada gagasan keadilan, sehingga tak mungkin mempertimbangkan bahwa semua atau sebagian pekerjaan rumah sesuai dengan pemenuhan kebutuhan kewajiban yang alami, yang didirikan atas keadilan,” bunyi putusan itu dikutip dari Oddity Central.

Pengadilan menilai selama pernikahan 30 tahun keduanya, sang istri merupakan yang bertanggung jawab atas keperluan rumah dan menyiapkan makanan untuk pasangannya.

Pengadilan berargumen hal ini berujung pada pengayaan dari salah satu pasangan yang tak berpartisipasi pada pekerjaan domestik, karena mendapat keuntungan dari aktivitas itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x