JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang dakwaan di pengadilan tipikor.
Jaksa menyebut Edhy Prabowo menerima suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 25,7 miliar.
Pada sidang pertama Edhy Prabowo hadir mendengarkan persidangan secara virtual.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini disebut menerima suap berkaitan dengan izin ekspor benur.
Dari total dana suap senilai Rp 25,7 miliar ini diterima dari sejumlah perusahaan salah satunya berasal dari suharjito yang merupakan direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, Edhy Prabowo meyakini dirinya tidak bersalah.
Edhy menyatakan dirinya bertanggung jawab sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebelum kasus Edhy Prabowo sampai ke persidangan KPK telah menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana suap.
KPK menyita sejumlah barang mewah dan ATM pasca tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo pada November 2020 lalu, tak hanya itu KPK juga menyita sejumlah sepeda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.