PALEMBANG, KOMPAS.TV - Terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara, mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, hari Kamis (15/04/2021).
Doni bersama 4 terdakwa lainnya divonis hukuman mati karena terbukti terlibat peredaran narkoba lintas negara secara terorganisasi.
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Apalagi saat itu Doni merupakan anggota DPRD Palembang yang masih aktif.
Doni Timur ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Sumsel dan Polda Sumsel pada 22 September 2020 silam, di ruko laundry miliknya.
Saat itu doni masih aktif sebagai anggota DPRD Palembang.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Total 6 orang ditangkap dalam kasus ini, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RD Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.