JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo beserta istrinya, Iis Rosita Dewi diduga menggunakan uang suap benih lobster sebesar Rp 833,4 juta saat dinas ke Amerika Serikat.
Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang kasus suap benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
“Dipergunakan untuk belanja terdakwa (Edhy Prabowo) dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17 sampai 24 November 2020 sebesar Rp 833,4 juta,” kata Jaksa, dikutip dari Kompas.com
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Edhy menerima uang suap sebesar Rp 25,7 miliar.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp27,5 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah
Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya.
Pemberian suap itu diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia.
Melalui bawahannya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, suap diberikan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster pada perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Atas tindakannya itu Edhy didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.