JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait dengan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Edhy Prabowo mengaku dirinya tidak bersalah.
"Saya dari awal ketika masuk sini saya optimis saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementrian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dan Rp24.625.587.250 oleh tim JPU KPK.
Jika ditotal, dugaan suap yang diterima Edhy sebesar Rp25,7miliar.
Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor BBL atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Video editor: Lisa
Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar dalam Kasus Ekspor Benih Lobster
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.