JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PT. Asuransi Jiwasraya pernah menghadapi PKPU pada Januari 2021 lalu oleh Mastura Mochtar dan Moektar Noer Jaya. Namun, gugatan tersebut dicabut sebelum adanya putusan.
Kali ini permohonan PKPU ini dilayangkan oleh nasabahnya yaitu Ruth Theresia dan Tomy Yoesman pada Rabu (14/4/2021) yang lalu dengan Nomor Perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Terdapat lima aspek yang diminta kedua nasabahnya dalam petitum kepada majelis hakim seperti tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Banding Mantan Dirut Jiwasraya Dikabulkan, Hukuman Turun dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara
Pertama, menerima dan mengabulkan Permohan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Termohon PKPU yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) suatu Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No.34 Jakarta Pusat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
Ketiga, menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara PKPU ini.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli dan M. Herdiyan Saksono sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Ham RI.
Kelima, menghukum Jiwasraya sebagai PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Pak Jokowi Tolong, Kasihan Nasabah Jiwasraya - Opini Budiman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.