JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Asabri pada Rabu, (14/4/2021).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (15/4/2021).
Dari 18 orang saksi yang diperiksa, satu orang diantaranya adalah adik tersangka Benny Tjokrosaputro yang berinisial JT, dan ada juga AIP selaku istri tersangka IWS.
Kemudian, DRF selaku karyawan PT Tedo Utama Bersama dan saksi lainnya disebutkan sebagai "nominee".
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pasang Tanda Sita di 410 Bidang Tanah Milik Tersangka Asabri
Hingga saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Mereka adalah Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Baca Juga: Hotel Brothers Solo Disita Kejagung Terkait Korupsi Asabri
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam kasus korupsi ini, kerugian negara ditaksir capai Rp 23,73 triliun.
Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.