Kompas TV nasional update

Mau Produkmu Dipasarkan Langsung BUMN? Segera Daftar di PaDI UMKM, Berikut Caranya

Kompas.tv - 15 April 2021, 10:48 WIB
mau-produkmu-dipasarkan-langsung-bumn-segera-daftar-di-padi-umkm-berikut-caranya
Platfom PaDI UMKM BUMN
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini bisa memasok produk buatanya ke perusahaan BUMN.

Caranya, pelaku UMKM bisa bergabung ke dalam Pasar Digital Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah alias PaDi UMKM.

Bukan sekadar gabung,  PaDi UMKM merupakan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN. Tujuannya untuk mengoptimalkan, mempercepat dan efisiensi belanja perusahaan-perusahaan plat merah dengan UMKM.

Selain itu, aplikasi pelat merah ini juga untuk memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan.

Baca Juga: Akan Ada Keringanan Royalti Musik Bagi Pengusaha UMKM, Pengamen Gratis

Di samping itu, platform tersebut akan membantu monitoring belanja BUMN pada UMKM.

Lantas, bagaimana cara daftar PaDI UMKM dan apa saja tahap-tahapnya? Simak berikut:

  1. Kunjungi laman padiumkm.id dan Klik "Daftar Menjadi Penjual" pada bagian atas halaman utama PaDi UMKM B2B.
  2. Pada bagian PaDi UMKM B2B, klik tombol "Daftar".
  3. Pada bagian Perusahaan, isi dengan lengkap Nama Perusahaan, pilih Jenis Badan Usaha, pilih Status Perusahaan, pilih Kategori UMKM, pilih Jenis Kegiatan Usaha Utama, masukkan no. NPWP perusahaan, dan masukkan Nomor Telpon Perusahaan. Anda juga bisa memasukkan BUMN Pengampu atau Organisasi/Himpunan yang menaungi UMKM Anda (jika ada).
  4. Pada Bagian Alamat Perusahaan, isi Alamat dengan jelas, pilih Provinsi/Kota/Kecamatan, dan masukkan Kode Pos Perusahaan Anda.
  5. Pada Bagian Penanggung Jawab, isi Nama Penanggung Jawab, isi Email Perusahaan (email aktif yang dipakai perusahaan), isi Nomor Telepon Kantor, isi Nomor Handphone penanggung jawab, dan isi NIK penanggung jawab perusahaan Anda. Pastikan Email dan Nomor Kontak yang diisi Aktif.
  6. Pada bagian Informasi Pembayaran, isi Nama Bank, isi Nama Pemilik Rekening, isi Nomor Rekening, isi Cabang Bank. Untuk Nama Pemilik Rekening harus sesuai dengan nama perusahaan Anda.
  7. Pada bagian Dokumen, unggah foto/gambar KTP penanggung jawab perusahaan Anda dan NPWP perusahaan Anda.
  8. Pastikan Kembali keseluruhan data yang Anda isi, lalu klik "Daftar".
  9. Setelah mengirimkan permohonan registrasi, mohon tunggu paling lambat 3 hari kerja untuk proses review dan verifikasi. Jika pendaftaran Anda tidak lolos verifikasi, silakan mendaftar kembali dan pastikan untuk melengkapi semua informasi yang dibutuhkan. Jika berhasil terverifikasi, Anda akan mendapatkan email notifikasi untuk melakukan aktivasi akun.
  10. Segera aktivasi akun Anda melalui link yang kami kirimkan ke email yang telah Anda daftarkan. Buat password baru dan Anda telah bergabung dengan PaDi UMKM B2B.

Setelah berhasil mengaktifkan Akun Penjual Anda, Anda harus melengkapi Data dan Dokumen UMKM Anda. Caranya:

  • Pada halaman utama PaDi UMKM B2B, klik "Masuk".
  • Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Login".
  • Pada halaman dashboard Akun Penjual Anda, klik menu "Pengaturan". Lalu lengkapi dokumen dan data-data yang masih kosong dan klik "Simpan".

Baca Juga: Waketum Kadin: UMKM menjadi Fondasi Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

PaDi UMKM B2B juga menyediakan opsi kurir pribadi untuk memfasilitasi Anda yang mempunyai kurir selain yang telah tersedia di PaDi UMKM. Berikut cara untuk mengaktifkan kurir pribadi:

  1. Pada menu Akun Penjual Anda, Pilih Menu "Pengaturan" kemudian klik tab "Pengiriman".
  2. Masukkan ongkos kirim (per kg) dan durasi pengiriman pada kolom yang tersedia. Kemudian klik tombol "Simpan".

Catatan:

  • Ongkos kirim berlaku untuk semua daerah dan semua produk di toko Anda.
  • Ongkos kirim akan dikalikan dengan berat masing-masing produk di toko Anda pada saat pembeli.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Forkopimda Sulsel Pantau Misa Natal

27 Desember 2024, 14:53 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x