JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal membuka hasil temuan terkait kasus kelebihan bayar pengadaan paket alat pemadam kebakaran (Damkar) tahun anggaran 2019.
Ahmad Riza menegaskan, dirinya telah meminta Inspektorat DKI untuk memeriksa kembali kelebihan bayar empat paket alat Damkar TA 2019.
Informasi yang didapat Inspektorat DKI telah meminta keterangan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI.
Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan Pembelian Alat Damkar DKI Jakarta, Rugikan Kas Daerah Rp6,52 Miliar
“Untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh inspektorat dan dinas terkait,” ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Rabu (14/4/2021).
Ahmad Riza juga memastikan Pemprov DKI Jakarta bakal mengikuti semua ketentuan dan peraturan.
Termasuk jika nantinya harus mengembalikan dana ke negara jika ada kelebihan bayar dari suatu proyek pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu jugalah dirinya meminta adanya pengecekan ulang.
Dari pengecekan ulang ini akan diketahui kekurangan dan penyebab terjadinya kasus kelebihan bayar pengadaan paket Damkar TA 2019.
“Penting kami akan cek apa yang menjadi penyebab besarnya, kenapa dan gimana, ada kekurangan di mana, itu yang paling penting," ujar Ahmad Riza.
Baca Juga: Viral Petugas Damkar Minta Usut Dugaan Korupsi, Wakil Walkot Depok Enggan Berkomentar
Kasus kelebihan bayar pengadaan mobil Damkar TA 2019 merupakan temuan dari pemeriksaan BPK.
Berdasarkan Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang diterbitkan BPK, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar dengan total Rp 6,5 miliar.
Pengadaan paket pekerjaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar.
Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Wagub DKI Ingatkan Akan Ada Sanksi Menanti
Sementara paket pekerjaan unit quick response harga riilnya mencapai Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI Rp 39,68 miliar.
Untuk unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi masal harga riil Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak dibayar Rp 7,86 miliar
Untuk unit pengurai material kebakaran harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar.
Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.