PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dua dari 65 warga yang diamankan saat penggrebekan lokasi narkoba di Palembang, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Sementara warga lain dibawa ke BNN Sumsel untuk dilakukan rehabilitasi.
Setelah pemeriksaan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menetapkan dua warga sebagai tersangka kempilikan sabu seberat 1,5 kilogram, yang didapat saat penggrebekan lokasi narkoba.
Dua tersangka masing-masing, Hijiriah, ibu rumah tangga dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang disimpan di rumahnya, Dan Agus, pria yang menyimpan sabu di dalam mobil seberat ratusan gram.
kedua tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
Sementara beberapa warga lainnya yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba akan dibawa ke BNN Sumsel untuk direhabilitasi.
#Narkoba #Satres #Polrestabes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.