Kompas TV nasional berita utama

Benarkah ICW Tak Percaya Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi? Begini Penjelasannya

Kompas.tv - 14 April 2021, 19:24 WIB
benarkah-icw-tak-percaya-komitmen-pemerintah-berantas-korupsi-begini-penjelasannya
Indonesia Corruption Watch (ICW) (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Benarkah Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak awal tidak mempercayai komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi?

Di antara alasannya itu, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, karena hingga saat ini pemerintah tidak juga mengesahkan RUU Perampasan Aset tindak pidana yang bisa digunakan sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

“Sejak awal ICW sudah tidak menaruh kepercayaan lagi pada pemerintah akan komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi,” kata Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: ICW Sebut UU KPK Bikin Lambat Kerja KPK karena Harus Ada Izin Dewas untuk Penggeledahan

“Ada banyak suplemen pemberantasan korupsi yang tidak ditindaklanjuti melalui proses legislasi, salah satunya RUU Perampasan Aset,” imbuh Kurniaa.

Padahal, Kurnia melanjutkan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, kata Kurnia, jika disahkan RUU tersebut memungkinkan aset yang didapatkan masyarakat dari hasil kejahatan bisa dirampas oleh negara.

“Padahal RUU itu memberikan sinyal kuat kepada masyarakat agar menjauhi praktik korupsi,” katanya.

Baca Juga: ICW Menduga Keras Ada Oknum yang Bocorkan Informasi Penggeledahan KPK

“Sebab, nantinya aset yang dihasilkan dari kejahatan itu dapat dirampas oleh negara, tanpa melalui mekanisme pemidanaan pelaku,” tuturnya.

Sebagai informasi, desakan untuk segera melakukan pengesahan terhadap RUU Perampasan Aset sudah dilakukan sejak tahun 2012.

Tapi pada kenyataannya, hingga saat ini RUU yang bisa menjerakan para koruptor itu tidak juga disahkan.

Bahkan pada rapat paripurna 23 Maret 2021, DPR tidak memasukan RUU Perampasan Aset dalam 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x