JAKARTA, KOMPAS.TV- Kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik investasi ilegal atau bodong ternyata tidak main-main. Sepanjang tahun 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian investasi ilegal atau investasi bodong tembus Rp 5,9 triliun.
Kerugian itu berasal dari PT Kam and Kam (MeMiles), PT Indosterling Optima Investa (IOI), dan beberapa perusahaan bodong lainnya.
Dari data SWI menyebut, kerugian yang dicetak dari investasi bodong MeMiles mencapai Rp 75 miliar. Korbannya sendiri kurang lebih mencapai 264.000 orang. Kemudian, kerugian dari IOI mencapai Rp 1,99 triliun yang menelan kurang lebih 1.800 korban.
Baca Juga: Puluhan Warga Geruduk Rumah CEO Investasi Bodong di Bekasi
Selanjutnya, kerugian dari CV Tri Manunggal Jaya sekitar Rp 2,6 miliar dengan korban kurang lebih 2.000 orang. Lalu ada juga Kampoeng Kurma yang menelan kurang lebih 2.000 orang, PT Hanson International Tbk kurang lebih 30 orang, Koperasi Hanson Mitra Mandiri kurang lebih 755 orang, dan CV Hoki Abadi Jaya Cianjur kurang lebih 130 orang.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan, ketika korban mengalami kerugian setelah ditipu investasi bodong, maka uang yang diinvestasikan sangat sulit untuk diperoleh kembali.
"Bapak-ibu, mohon menjadi perhatian, sekali kita tertipu, sulit sekali uang itu akan kembali," kata Sardjito dalam sebuah webinar, Selasa (13/04/2021).
Ia menegaskan, pentingnya memahami risiko berinvestasi. Apabila iming-iming imbal hasil investasi sangat besar atau tidak wajar, maka kemungkinan besar investasi tersebut tidak legal alias bodong.
Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong di Bengkulu Masih Enggan Lapor, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah!
"Masa ada return atau yield, atau penghasilan yang begitu besar. Lho, misalnya kita taruh deposito berapa? Reksadana berapa?" ujar Sardjito.
Sementara jika dihitung sejak 2011 hingga 2020, OJK memaparkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun. Nilai kerugian tertinggi masyarakat terjadi pada tahun 2011 yang mencapai Rp 68,62 triliun.
Ketika itu, Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menjadi kontributor utama merugikan sekitar 1.000 korban senilai Rp 45 triliun. Setelah itu, kerugian masyarakat menurun menjadi di bawah Rp 10 triliun per tahunnya.
Misalnya tahun 2012 kerugian sebesar Rp 7,92 triliun, dengan kontributor utama Koperasi Langit Biru. Pada 2014-2015 bahkan kerugian investasi tercatat masing-masing di bawah Rp 1 triliun.
Baca Juga: Bukan Main! 24.000 Orang Tertipu Investasi Bodong di Riau
Selanjutnya kerugian investasi pada tahun 2016 mencapai Rp 5,4 triliun terhadap 50 ribu lebih korban. Adapun Pandawa Grup menjadi kontributor kerugian terbesar pada tahun itu.
Berlanjut di tahun 2017, kerugian atas investasi ilegal sebesar Rp 4,4 triliun, termasuk di dalamnya adalah kasus First Travel. Pada tahun 2018 dan 2019, masing-masing mencatatkan kerugian atas investasi ilegal sebesar Rp 1,4 triliun dan Rp 4 triliun.
Sebelum berinvestasi, OJK meminta masyarakat memeriksa legalitas entitas yang menawarkan layanan investasi tersebut.
Caranya dengan menghubungi call center OJK di 157, atau melalui WhatsApp 081157157157. Masyarakat tinggal mengetikan nama entitas yang ingin diketahui legalitasnya, dan menunggu balasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.