Kompas TV nasional update

Bima Arya akan Bersaksi dalam Sidang Rizieq Shihab Pada Kasus RS Ummi Bogor

Kompas.tv - 14 April 2021, 10:52 WIB
bima-arya-akan-bersaksi-dalam-sidang-rizieq-shihab-pada-kasus-rs-ummi-bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya ternyata sudah mengetahui pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tidak lagi berada di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya  akan hadir sebagai saksi pada sidang kasus tes swab palsu yang melibatkan Rizieq Shihab dan  RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) hari ini, Rabu (14/4/2021),. 

Hal ini Bima Arya nyatakan langsung kepada wartawan.

Ia mengatakan siap hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. 

"Insya Allah, pagi ini saya siap hadir," kata Bima kepada wartawan, Rabu, (14/4/2021), pagi.

Bima mengatakan, akan menyampaikan kesaksian berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jika diperlukan, ada bukti-bukti lain untuk memperkuat," tutur Bima.

Baca Juga: Sidang Kasus Tes Swab Palsu Rizieq Shihab akan Dilanjutkan Hari Ini

Sebelumnya, berdasarkan putusan Majelis hakim PN Jaktim, Rabu (7/4/2021) lalu, menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes swab palsu dengan RS Ummi Bogor. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jaktim. 

PN Jaktim akan melanjutkan sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. 

Ada tiga perkara yang akan menjadi agenda sidang siang ini dalam pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni perkara nomor 223, 224, dan 225. 

Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat. 

Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq. 

Perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq. 

JPU menyebut akan mendatangkan lima saksi untuk sidang hari ini. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Lebih Vokal Cecar Saksi, Kuasa Hukum: Beliau Ilmunya Lebih Bagus dari Pengacara

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x