TANGERANG, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua orang mafia tanah, yang mengincar 45 hektar lahan, di kawasan Alam Sutera.
Baca Juga: Ratusan Tanah Warga Diduga Diserobot Mafia Tanah - BERKAS KOMPAS (1)
Dari 45 hektar persegi, 10 hektar tanah milik warga, sementara 35 hektar sisanya, milik PT TM.
Namun tersangka membuat akta tanah palsu, yang menjadikannya milik mereka.
Keduanya pun saling gugat perdata, dalam perkara tanah tersebut.
Kedua tersangka menyewa ormas, untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat.
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa, melaporkan kedua mafia tanah ke polisi.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Mampukah Stop Mafia Tanah? - BERKAS KOMPAS (3)
Kedua mafia tanah itu kini mendekam di Polres Metro Tangerang Kota, dan diancam 7 tahun penjara.
Polisi kini masih mencari satu lagi pelaku, yang berprofesi sebagai pengacara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.