JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak buruk pada proses hukum di KPK. Satu di antaranya adalah soal gagalnya penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Ini dampak buruk dari UU KPK. UU KPK mensyaratkan izin dari Dewas untuk lakukan geledah,” kata Peneliti KPK Kurnia Ramadhana, Selasa (13/4/2021).
Kurnia mencontohkan, bagaimana KPK ingin menggeledah gedung A, namun barang tersebut dipindahkan ke gedung B. Maka KPK tidak bisa langsung geledah gedung B, karena harus meminta izin dulu kepada Dewan Pengawas.
Baca Juga: ICW Menduga Keras Ada Oknum yang Bocorkan Informasi Penggeledahan KPK
“Lewat proses administrasi di Dewan Pengawas, itu memperlambat proses tindakan KPK yang berimplikasi pada kejadian beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Terkait kegagalan KPK melakukan penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kurnia menduga kuat, ada oknum yang membocorkan informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Sehingga pihak yang akan digeledah sudah mengetahui dan menyembunyikan barang yang terkait dengan penanganan perkara yang tengah disidik,” katanya.
Baca Juga: Barang Bukti Dibawa Lari, Firli Bahuri: KPK Tetap Melakukan Pencarian
Atas insiden ini, Kurnia Ramadhana pun menyarankan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan investigasi soal dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, kata Kurnia, KPK juga harus didesak untuk mengeluarkan sprinlidik untuk pihak yang menghalangi proses hukum.
“KPK juga harus didesak untuk keluarkan sprinlidik untuk pihak yang menghalangi proses hukum yang tengah dijalankan, bisa untuk internal atau eksternal yang sengaja melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Terkait disembunyikannya barang bukti berupa berkas dan dokumen PT Jhonlin Baratama, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan tetap melakukan pencarian. Selain itu, katanya, KPK juga akan tetap bekerja melakukan pengumpulan keterangan para saksi.
Baca Juga: Penggeledahan KPK Diduga Bocor, Barang Bukti Kasus Korupsi Dibawa Kabur Pakai Truk
“Sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, penggeledahan terhadap PT Jhonlin Baratama diduga terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tahun 2016 dan 2017. Bukti-bukti tersebut, dibutuhkan untuk menguatkan konstruksi kasus yang tengah disidik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.