JAKARTA, KOMPAS.TV - Djoko Soegiarto Tjandra resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan vonis vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan pada Senin (5/4/2021) lalu.
Seperti diketahui, vonis tersebut dijatuhi karea Djoko Tjandra dianggap terbukti melakukan suap kepada sejumlah aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tok! Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Suap tersebut diberikan agar namanya bersih tidak lagi berstatus red notice serta penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO). Juga pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Iya, sudah mengajukan banding," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Soesilo menjelaskan, pertimbangan Djoko Tjandra mengajukan banding karena terdapat nota pembelaan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.
"Pertimbangannya, karena nota pembelaan kita sama sekali tidak dipertimbangkan," ucap Soesilo.
Baca Juga: Djoko Tjandra Berharap Bebas, JPU Tetap Vonis 4 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.