Kompas TV nasional sosial

Perhatikan Aturan Baru Perpanjangan dan Pembuatan SIM Online

Kompas.tv - 13 April 2021, 19:43 WIB
perhatikan-aturan-baru-perpanjangan-dan-pembuatan-sim-online
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online bulan April 2021 ini.

Melansir dari laman resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang di-install terlebih dahulu pada perangkat handphone masing-masing.

SIM online ini dapat digunakan untuk proses perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Aplikasi tersebut bernama SINAR (SIM Presisi Nasional).

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online dilakukan pada hari ini, Selasa (13/4/2021).

Awalnya, SIM Online ini rencananya akan diluncurkan pada 12 April 2021, tetapi Jati menegaskan bahwa peluncuran SIM Online dilakukan hari ini (13/4).

Masyarakat yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di smartphone.

Baca Juga: Mulai Maret 2021, Satlantas Berlakukan Tilang Elektronik

Dengan adanya aplikasi SINAR ini diharapkan masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran secara fisik. Layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” jelas Jati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).

Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dapat dilakukan secara online dan masyarakat tidak perlu hadir ke Satpas.

Namun, untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Sebelum itu, tentu saja masyarakat harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Ini berlaku untuk semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

“Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Setelah terdaftar melalui aplikasi online, masyarakat yang hendak membuat SIM baru wajib datang ke satpas yang sudah dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” tegas Jati.  

Baca Juga: Satlantas Polres Brebes Siapkan Rekayasa Penyekatan Arus Mudik



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x