Kompas TV nasional sosial

Penerimaan CPNS Kemendagri Jalur Sekolah Kedinasan IPDN Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 13 April 2021, 19:52 WIB
penerimaan-cpns-kemendagri-jalur-sekolah-kedinasan-ipdn-dibuka-ini-syarat-dan-cara-daftarnya
Praja IPDN. Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN dibuka tahun 2021. (Sumber: Dok. Laman Resmi IPDN)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali membuka seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) lewat jalur CPNS, PPK dan sekolah kedinasan. Jalur terakhir itu terkait pembukaan pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

IPDN berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekolah kedinasan ini membuka pendaftaran mahasiswa baru.

Siaran di kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut, IPDN menyiapkan kuota calon praja sejumlah 1.164 formasi untuk tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Depan, Berikut Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Angka penerimaan ini menjadi kuota terbanyak kedua setelah sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dengan kuota sebanyak 3.210 formasi.

Bila ingin mendaftar menjadi praja IPDN tahun 2020, simak syarat dan cara berikut ini.

Persyaratan Umum dan Administrasi Pendaftaran IPDN

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2021.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

4. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018-2021, dengan ketentuan:

  • Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah
  • Nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.

5. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el

6. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x