BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Produksi senjata api rumahan di Banyuwangi Jawa Timur digerebek polisi pada Sabtu (10/04/2021). Seorang produsen dan tiga orang pembeli dibekuk dalam penggerebekan itu. Polisi juga menyita 9 pucuk senjata api dan ratusan amunisi.
4 pelaku pembuat dan pembeli senjata api produksi rumahan ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi. Mereka adalah I-P-W warga Buleleng Bali, A-W warga Wongsorejo Banyuwangi, C-S warga Depok Jawa Barat dan N-M warga Kecamatan Giri Banyuwangi.
Baca Juga: Prosedur Kepemilikan Senjata Cukup Ketat, Mengapa Penyalahgunaan Senjata Api Kian Marak?
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa tersangka N-M berperan sebagai pembuat senpi. Ia membuat senpi dengan belajar secara otodidak dari internet.
N-M telah memproduksi belasan senjata api rakitan dan dipasok ke sepuluh kabupaten di Indonesia. Sedangkan 3 orang tersangka lainnya yakni I-P-W, A-W dan C-S merupakan pembeli senjata api rakitan.
Baca Juga: Maraknya Penyalahgunaan Senjata Api, Polisi Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Polisi menyita ratusan amunisi dan 9 pucuk senjata api, seperti senpi modifikasi jenis M16, senpi modif jenis lee-enfield, senpi modif M16 single, magazine M16 dan magazine SS1.
Para pelaku terancam Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup.
#SenjataApiRakitan #PolresBanyuwangi #ProdusenSenjataApi #SenjataApiIlegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.