JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Hotma Sitompul melaporkan pengacara kondang Hotman Paris ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tepatnya Dewan Pengawas Advokat.
"Kami datang ke DPP Peradi Pusat untuk memasukkan aduan ke Komisi Pengawas Advokat berupa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Hotman Paris terhadap klien kami Hotma Sitompul," ungkap kuasa hukum suami Desiree Tarigan, Partadi Sihombing seperti dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Sambut Ramadan, Atta Halilintar dan Aurel Janji Kurangi Foto Romantis Berdua
"Ini semua kami lakukan setelah melalui hari-hari panjang," imbuhnya.
Pihak Hotma Sitompul mengaku sudah memperingatkan Hotman Paris dan memberitahu hal yang membuat mereka keberatan.
"Tanggal 31 Maret 2021 kami sudah sampaikan di belakang rumah klien kami, bahwa peringatan kepada Hotman Paris untuk tidak mengeluarkan statement-statement yang memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok, memprovokasi, mengekspose, itu jadi konsumsi publik," ungkapnya.
Namun, kuasa hukum Hotma Sitompul tidak bisa membeberkan pelanggaran kode etik apa saja yang dilakukan Hotman Paris.
"Soal isinya yang melanggar kode etik, kami nggak bisa sampaikan rinci."
Baca Juga: Tasya Farasya Pamer Wajah Anak untuk Pertama Kali, Netizen Gemas
"Biar dewan kehormatan yang menilai mana laporan kami yang dianggap masuk ke dalam kriteria pelanggaran kode etik," tukasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.