SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) sejak 2009 untuk mengganti bentuk KTP lawas.
Dengan menggunakan KTP-el, registrasi hingga verifikasi data pribadi lebih budah karena kartu mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan alamat.
Baca Juga: Terkait Video Viral KTP Non-Islam Tidak Bisa Daftar Vaksin, Ini Pernyataan Lengkap Muhammadiyah
Sejak tahun 2014, masa berlaku yang dimiliki KTP-el adalah seumur hidup. Lalu bagaimana dengan KTP-el yang masih tercantum keterangan masa berlaku?
Melansir Kompas.com, Senin (12/04/2021) Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri menjelaskan, KTP-el yang telah lewat masa berlakunya atau telah kadaluwarsa masih tetap berlaku dan bisa digunakan.
Baca Juga: Ustaz Gondrong Pengganda Uang: dari Viral, KTP Palsu, hingga Tersangka Persetubuhan Anak
Hal tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan KTP berlaku seumur hidup.
Masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam pasal 64 ayat 4 yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup.
Baca Juga: Polresta Solo Ungkap Pemalsuan Nomor Pelat Kendaraan Berkat Tilang Elektronik
"Apabila KTP-el ada masa kadaluwarsanya maka itu akan tetap berlaku. Sudah diatur dalam undang-undang," lanjut Zudan Arif.
Esensi dari pemberlakuan seumur hidup, tegas Zudan Arif, adalah KTP tak perlu dicetak kembali meski memiliki masa berlaku atau kadaluwarsa.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.