JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan dan meminta setiap perusahaan bisa membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya secara penuh tanpa dicicil dan sesuai waktu yang ditetapkan.
Perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan termasuk idul fitri.
Pembayaran THR secara utuh diberikan karena selama ini pemerintah telah memberi dukungan kepada perusahaan untuk mengatasi dampak Covid-19.
Namun bagi yang usahanya belum pulih pemerintah mempersilahkan perusahaan untuk bernegosiasi dengan pekerjannya dengan tetap berpedoman bahwa pembayaran THR diberikan sebelum hari raya.
Disisi lain pengusaha mengkhawatirkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal ketentuan pembayaran THR ini memunculkan perdebatan saat pembahasan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
Pengusaha juga menekankan hingga saat ini masih ada sejumlah bidang usaha yang kondisinya secara finansial masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Sejumlah buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Salah satu tuntutan mereka yakni meminta pengusaha membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja jelang hari raya Idul Fitri tahun ini.
Agar pembayaran THR di tahun 2021 ini berjalan lancar, Kemenaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pelaksanaan pembayaran THR.
Satgas ini juga diminta agar segera dibentuk oleh semua pemerintah daerah.
Bagaimana pengawasan THR yang perlu dilakukan dan apa yang harus dilakukan baik pekerja dan pengusaha?
Simak pembahasannya bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, Ketua Komite Advokasi Asosiasi pengusaha Indonesia Apindo, Darwoto, dan juga Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.