JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ingatkan soal pelaksanaan THR.
Pada rilis Virtual Konferensi Pers Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus
“Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal roda perekonomian sudah mulai bergerak kegiatan masyarakat kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah mulai membaik kembali meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita. Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba. Kami mohon kerjasama kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Menaker Ida.
THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Video Editor: Febi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.