YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 2.169 paket barang impor tak memiliki izin resmi dimusnahkan petugas Bea Cukai Yogyakarta.
Selain dibakar, pemusnahan juga dilakukan dengan cara dipotong dan dipukul menggunakan palu.
Barang impor tak memiliki izin resmi ini disita saat tiba di Indonesia dengan memanfaatkan jasa layanan pos.
Sebagian besar barang yang dimusnahkan berupa pakaian, peralatan elektronik, peralatan fotografi, hingga peralatan olahraga.
Diperkirakan, barang yang dimusnahkan kali ini bernilai hampir Rp 1 miliar.
Pihak Bea Cukai Yogyakarta menyatakan barang yang dikirim dari luar negeri wajib memiliki izin resmi saat masuk ke Indonesia sehingga seluruh barang yang dimusnahkan ini masuk kategori ilegal.
Berdasarkan catatan Bea Cukai Yogyakarta, barang yang dimusnahkan ini sebagian besar berasal dari Tiongkok, Korea, dan sejumlah negara Eropa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.