JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mempertanyakan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah ditemui kasus video viral yang merekam sejumlah narapidana menggunakan aplikasi TikTok dengan handphone.
Video itu diduga terjadi di Lapas Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat. Bima, sapaan akrab Bimantoro sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di dalam lapas, padahal telepon selular merupakan barang yang dilarang digunakan dari dalam lapas.
“Saya mendapatkan info, sekarang ini sedang ada kasus yang sedang viral dan terlihat di media online mengenai handphone yang beredar di lapas, terutama yang berada di Lapas Kelas II B Pariaman," katanya dalam pertemuan Tim Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar, di Convention Center Universitas Negari Padang (UNP), Padang, Minggu (11/4/2021).
Bima prihatin, sebab para napi dalam rekaman yang viral sedang bermain TikTok.
Baca Juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Barang Rampasan, Komisi III: Kami Prihatin
Bima mempertanyakan bagaiman hal itu bisa terjadi dan apa upaya untuk mencegahnya. Baik yang dilakukan oleh kepala Lapas ataupun kepala keamanan lapas.
Menurut Bima, bila masih bisa terjadi kejadian seperti itu, bagaimana dengan pencegahan narkoba yang bisa dikendalikan dari dalam lapas.
“Nah ini bagaimana langkah-langkah pencegahannya, jika masih terjadi seperti ini, bagaimana untuk pencegahan narkoba bila di sana masih bisa bermain sosial media dengan mudahnya, mohon penjelasannya Pak (Kakanwil Kementeian Hukum dan HAM ),” kata politikus Partai Gerindra itu.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya membenarkan adanya video viral TikTok yang dilakukan oleh para narapidana di Lapas II B Pariaman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.