Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemerintah Sebut TMII Tak Pernah Setor ke Negara, Dirut TMII dan YHK Bilang Taat Pajak

Kompas.tv - 13 April 2021, 07:00 WIB
pemerintah-sebut-tmii-tak-pernah-setor-ke-negara-dirut-tmii-dan-yhk-bilang-taat-pajak
Keong emas salah satu tempat rekreasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (12/04/2021). Moeldoko menyatakan ingin melihat kondisi terkini TMII, setelah negara mengambil alih pengelolaannya dari Yayasan Harapan Kita (YHK).

Bersama rombongan, Moeldoko mengelilingi TMII. Moeldoko mengatakan, masa transisi pengelolaan TMII dari YHK ke pemerintah sudah dimulai dan akan berlangsung selama 3 bulan.

Setelah 3 bulan dikelola negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), TMII yang luasnya lebih dari 146 hektar dan bernilai Rp20 triliun ini, akan dikelola BUMN pariwisata.

"Semua harus dijalankan secara transparan sehingga pengelolaannya menjadi lebih mudah. Kita menyiapkan BUMN pariwisata untuk menyiapkan pengelolaan ke depan, dalam bayangan kita, kita berharap TMII bisa jadi tempat berkumpulnya para inovator-inovator muda, para inovator sosial, inovator budaya, dan bahkan inovator teknologi, diberikan ruang disini untuk bisa berkreasi," terang Moeldoko.

Baca Juga: Jelang Transisi Pengelolaan, Moeldoko Tinjau Langsung Kondisi TMII

Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, Moeldoko berharap TMII bisa berkontribusi pada pemasukan negara. Sebelumnya, Moeldoko menyebut TMII kerap merugi Rp40-Rp50 miliar per tahun.

Alasan serupa juga diungkapkan Sekretaris Kemensetneg Setya Utama. Menurut Setya, TMII tidak pernah menyetor pendapatannya ke kas negara, dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan aset negara lain, seperti GBK dan Kawasan Kemayoran, selalu menyetor ke kas negara. Setoran ke kas negara itu diatur dalam PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Kemudian dalam UU No 9 Tahun 208 tentang PNBP, pengelola aset negara juga termasuk dalam objek PNBP. Dalan hal ini, YHK adalah pengelola aset negara.

Baca Juga: Akui Selalu Rutin Bayar Pajak, Pihak TMII Bantah Adanya Kerugian Negara Selama Puluhan Tahun

"Ya, ada ketentuan yang mengatur tentang BLU, mereka menyetor dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Setya .




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x