MEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi telah menetapkan peraturan terkait penanganan pandemi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 144 Hijriah.
Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, Edy mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Pasang 405 Alat Tapping Box, Upaya Bakeuda Banjarmasin Dongkrak Pendapatan Daerah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Irman Oemar mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ibadah selama Ramadan wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021.
“Seluruh Forkopimda diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan keluar antarprovinsi, kabupaten dan kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran,” kata Irman, seperti dikutip dari Kompas.com Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Disdik Banjar Usul Sekolah Tatap Muka Dimulai Usai Vaksinasi Para Guru
Selanjutnya, Irman yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengimbau bupati dan wali kota untuk memperketat syarat keluar masuk bagi masyarakat.
Seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan.
Pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadan dan libur hari raya juga harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari atasannya.
Baca Juga: Ratusan Pelaku Kejahatan Terjaring Operasi Pekat Polres Kediri Kota
Semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diminta meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.
"Selain itu, BUMN, BUMD dan organisasi pengelola angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik, dengan berpedoman pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021," kata Irman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.