BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Badan Keuangan Daerah, Bakeuda Kota Banjarmasin telah memasang sebanyak 405 alat perekam transaksi pajak bernama tapping box pada objek pajak potensial di Kota Banjarmasin.
Objek pajak yang dimaksud seperti hotel, restoran maupun tempat hiburan.
Baca Juga: Disdik Banjar Usul Sekolah Tatap Muka Dimulai Usai Vaksinasi Para Guru
Bakeuda Banjarmasin saat ini masih terus melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pihak wajib pajak agar semua objek pajak segera terpasang tapping device dan merata.
Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, mengatakan sebelumnya pemkot Banjarmasin menargetkan 400 unit alat terekam transaksi pajak yang akan terpasang.
"Tentu masih ada objek wajib pajak yang belum terpasang, agar pemasangan alat tersebut bisa merata di objek pajak, kami juga melakukan pengawasan bagi objek pajak," ucap Subhan.
Baca Juga: Bangunan Pasar Ambruk, Namun Revitalisasi Belum Dapat Dilakukan, Apa Penyebabnya ?
Namun, Subhan juga menyebut terdapat sejumlah objek pajak yang terpasang alat perekam namun bersatu offline.
"Dari 405, ada 380 objek yang aktif. Sisanya offline. Kami akan tegur yang sengaja tidak mengaktifkan . Sampai nanti dibawa ke kejaksaan dan kami evaluasi perizinannya," tegas Subhan.
Bakeuda akan mendata berapa banyak objek pajak yang potensial dan diwajibkan menggunakan alat perekam saat melakukan transaksi.
Sehingga pendapatan daerah dari sektor tersebut bisa dikembangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.