JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini, Senin (12/4/2021).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 11 orang yang menjadi saksi kasus kerumunan terdakwa Rizieq Shihab.
Adapun rincian sebelas orang yang menjadi saksi, sebagai berikut:
Baca juga: Sidang Kerumunan Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakarta Pusat: Tak Saya Bubarkan Demi Keselamatan Warga
Adapun 5 orang yang masuk dalam daftar saksi sudah memberikan keterangan kepada majelis hakim PN Jakarta Timur, yaitu Heru Novianto, Oka Setiawan, Dahmirul, Ferikson Tampubolon dan Rustian.
Namun menjelang waktu Ashar, sidang dihentikan untuk sementara dan akan dilanjutkan dengan 6 orang saksi lainnya nanti setelah selesai isoma Ashar dan Maghrib.
Sebelumnya, Rizieq Shihab didakwa atas perkara nomor 221 dan 226, yakni mengenai kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan - Jakarta Pusat, dan Megamendung - Kabupaten Bogor.
Adapun perkara nomor 222, adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.