JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, KPK tidak dilibatkan dalam satgas penanganan hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud MD menyatakan, meski KPK tidak dilibatkan koordinasi dengan pimpinan KPK akan ada dalam waktu dekat.
Mahfud memandang sebagai lembaga penegak hukum, KPK memiliki kewenangan jika ada unsur unsur pidana korupsi dalam kasus BLBI.
Sagtas hak tagih BLBI menargetkan pengembalian uang negara senilai Rp 108 triliun.
"Oleh sebab itu sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada, kata MA (Mahkamah Agung), maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang," ujar Mahfud dalam video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).
Mahfud menambahkan, berdasarkan data yang diterimanya, bahwa utang BLBI hingga kini tercatat menembus Rp 110 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung. Tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih. Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," ungkap Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.