SOLO, KOMPAS.TV - Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Termaktub dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dengan nama Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja," ujar Ida Fauziyah, mengutip situs web Kemnaker.
Baca Juga: Surat Edaran THR dari Kemnaker, Membuat Buruh Kecewa, Ini Jadwal Pembayaran THR
THR 2021, lanjut Ida, wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," terangnya.
Seperti dilaporkan Tribunnews, Senin (12/04/2021) terdapat tiga poin ketentuan pembayaran THR 2021.
Baca Juga: Pengusaha Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Siap-siap Kena Sanksi dan Denda
1. Penerima THR
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah menjalani masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.