DEPOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, membuat surat edaran tentang teknis pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Depok telah membuat beberapa imbauan dan larangan.
Di antaranya, memperbolehkan salat tarawih berjamaah di mesjid dan melarang kegiatan buka puasa bersama (bukber).
Baca Juga: Fakta Salat Tarawih Kilat 23 Rakaat Hanya 6 Menit, Ponpes: untuk Rangkul Anak Muda ke Mesjid
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, untuk salat tarawih boleh dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) dan wajib menggunakan masker mengingat status Kota Depok kini masuk zona orange.
"Silakan tarawih tapi dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker, namun jangan ada buka puasa bersama," katanya, Senin (12/4/2021).
Sementara untuk bukber, Pemkot melarang karena saat makan para individu harus membuka masker sehingga rentan penularan.
Pemkot Depok juga meminta Satpol PP memantau serta mengawasi tempat-tempat yang rawan untuk bukber dan akan memberikan sanksi pembubaran jika ditemukan.
"Termasuk camat, lurah, RT, RW, kami ajak kerja sama agar jangan sampai ada satu acara yang besar, sehingga menimbulkan zona baru lagi," jelas Imam.
"Karena sekarang sudah orange pengen mendekati kuning ini. Jangan sampai gara-gara buka puasa bersama kita naik ke merah lagi. Kasihan nanti teman-teman nggak bisa pembelajaran tatap muka di sekolah," kata dia.
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran 2021, Pemkot Depok Berencana Tutup Terminal Bus Jatijajar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.