JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait alasan KPK tak dilibatkan dalam satgas Tagih Utang BLBI.
Lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Mahfud membeberkan 2 alasan.
“Kalau kpk diikutkan tidak tepat. Pertama, Kpk lembaga hukum pidana,”jelas Mahfud.
“Kedua, kpk itu lembaga dalam rumpun eksekutif bukan bagian dari pemerintah, dia seperti komnasham dan sebagainya, kalau masuk ke tim ktia nanti dikiranya disetir. Saya sudah koordinasi dengan kpk, saya butuh data-data lengkap dari KPK, yang bisa digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diputus.”lanjut Mahfud.
Untuk keperluan data-data tersebut, Mahfud akan berkunjung ke KPK, pada Selasa (13/04/2021).
Pada video tersebut, Mahfud juga menjelaskan pihaknya sudah bekerja lama.
“Kita mulai bekerja udah lama, begitu ada putusan MA tahun 2019 bulan Juli, ini gak ada pidananya. Kalau gak ada pidananya kita kerja untuk tagih perdatanya. Juni 2020, upaya KPK untuk PK tidak diterima MA. Berarti sudah selesai. Lalu kita rapat dari Juni 2020, begitu KPK umumkan SP3 kita buat tim.”jelas Mahfud.
Mahfud pun berpesan pada generasi sekarang terkait kasus BLBI merupakan kasus limbah masa lalu.
"Saya ingin katakan bagi generasi baru atau orang yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum dan kasus penyelamatan ekonomi negara ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masa lalu ke sekarang," kata Mahfud.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.