JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan alasan Presiden Jokowi membentuk satgas tersebut.
Baca Juga: Ini Tugas dan Susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Keppres 6 Tahun 2021
Menurut Mahfud, Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tujuan pembentukan Satgas, kata Mahfud, untuk menagih utang perdata kepada obligor BLBI. Sementara pidana kasus BLBI, kata Mahfud, sudah tak ada lagi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada, kata MA, maka kita kembali ke perdata kita tagih sekarang," kata Mahfud dalam video yang dirilis Kemenko Polhukam pada Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Revisi UU KPK, Terbitlah SP3 Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI - Opini Budiman
Mahfud mengatakan, putusan MA yang menyatakan bahwa pidana dalam kasus BLBI sudah tak lagi ada, tidak bisa ditolak. Ia mempersilakan masyarakat melapor ke MA jika masih mempersoalkan putusan itu.
"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak. Itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mempersoalkan itu silahkan lapor ke MA," ucap Mahfud.
"Bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meski negara termasuk rugi karena waktu itu situasinya memang seperti itu."
Baca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.