JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dave Laksono mengatakan tidak mempermasalahkan pembentukan Detasemen Pengawalan Khusus (Denwalsus) Kementerian Pertahanan.
Dave menegaskan bahwa pembentukan, fungsi, dan penggunaan Denwalsus harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
"Mengenai pembentukan Detasemen Pengawalan Khusus Kementerian Pertahanan, selama pembentukan unit tersebut sesuai Undang-undang TNI dan fungsi dan kegunaannya sesuai Undang-undang yang berlaku, saya sih menilai tidak ada kendala," ucap Dave.
Menurut Dave, Denwalsus memiliki kepentingan yang lebih tinggi, yakni melayani kepentingan masyarakat secara umum.
"Asalkan kepentingannya itu memang sesuai dengan kepentingan bangsa, kepentingan pertahanan bangsa, juga menjaga harkat martabat bangsa dan juga tugasnya itu yang lebih diutamakan adalah melayani kepentingan masyarakat secara umum," tutup Dave.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dave Laksono kepada KompasTV, Minggu (11/4/2021).
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.