Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap penghina Ibu Negara melalui media sosial.
Pelaku menggunakan foto ibu negara di 4 akun Facebook berbeda untuk menyebarkan ujaran kebencian. Pelaku lalu mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.
Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya, termasuk pengembangan terhadap pelaku lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.