KOMPAS.TV - Kebijakan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah direspon beragam oleh berbagai pihak. Larangan mudik ini idealnya harus disertai koordinasi terkait pengawasan larangan mudik.
Bagaimana bentuk pengawasan yang disiapkan oleh Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan juga respon Organda?
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil karena masih tingginya risiko penularan virus corona atau Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi.
Kemenpan RB juga resmi melarang para ASN bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.