Kompas TV regional viral

Viral Video Polisi Buang Sampah Botol di Laut, Kapolres Mimika: Kami Minta Maaf Atas Tindakan Itu

Kompas.tv - 10 April 2021, 17:09 WIB
viral-video-polisi-buang-sampah-botol-di-laut-kapolres-mimika-kami-minta-maaf-atas-tindakan-itu
Sebagian botol plastik yang dibuang di laut oleh pihak kepolisian Mimika. Kini pihak kepolisian bersama warga telah mengambil botol tersebut. (Sumber: Polres Mimika.)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

TIMIKA, KOMPAS.TV - Rekaman yang menunjukkan sejumlah polisi tengah membuang minuman keras (keras) dan botolnya dibuang ke laut viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Mimika AKBP I gusti Gde Era Adhinata tak menampik personal dalam video berdurasi 30 detik tersebut merupakan anak buahnya.

Atas tindakan para anak buahnya yang mengganggu ekosistem di laut itu, dia menyampaikan permohonan maafnya.

Baca Juga: Ikut Angkat Kardus, Foto Mantan Presiden Timor Leste Xaxana Gusmao Bantu Korban Banjir jadi Viral

"Saya selaku Kapolres menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan anggota saya," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/04/2021).

Para personel dalam video yang beredar diketahui bertugas untuk Polsek Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur. Dalam perintahnya, Era memberikan instruksi agar tiap temuan miras dari hasil razia untuk dibawa ke Polres Mimika.

Nantinya temuan tersebut akan dimusnahkan ke tempat yang tak mengganggu lingkungan.

Baca Juga: Viral Bayi Diberi Nama Unik 'Dinas Komunikasi Informatika Statistik', Panggilannya 'Dinko'!

Peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2021. Polisi yang bertugas bersama instansi melakukan razia terhadap barang bawaan dari penumpang.

Lebih lanjut, razia itu untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang salah satunya minuman keras.

"Kegiatan razia tersebut adalah untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal ke Kabupaten Mimika," lanjut Era.

Baca Juga: Kapolres Metro Depok Periksa 3 Saksi Soal Benda Bertuliskan 'FPI Munarman’

Polisi berhasil merazia miras ilegal sebanyak 92 liter yang dikemas dalam jeriken berukuran 5 liter. Selain itu miras yang terdapat dalam botol air mineral besar dan kecil juga terazia.

Barang bukti yang didapat lalu ditumpahkan ke laut di pinggir dermaga.

Mendapat laporan pemusnahan dilakukan di laut, Era sudah meminta Kapolsek untuk segera mengambil botol-botol plastik tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Seaspiracy, Ancaman Kerusakan Ekosistem Laut Nyata Adanya

Era menyatakan Kapolsek dan jajarannya telah menyewa perahu masyarakat untuk membantu membersihkan botol plastik yang terbuang.

Tindakan yang dilakukan di dalam video, membuang miras ke laut untuk memperlihatkan kepada masyarakat upaya pencegahan masuknya miras ke Kabupaten Mimika.

"Perlu ditingkatkan lagi dengan pembenahan proses pemusnahan BB (barang bukti) dengan cara yang tepat dan cepat," jelas Era.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.